TENTANG KAMI

Foto saya
Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Indonesia
Kami lahir untuk semua.

Sabtu, 07 Mei 2011

SERTIFIKASI GURU


 SERTIFIKASI GURU
A.  Pendahuluan
Penerapan Standar Nasional Pendidikan merupakan kebijakan pemerintah yang sangat penting dalam rangka meningkatkan dan pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan pemberlakukan standar nasional Pendidikan tersebut, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan satuan pendidikan diaharapkan mampu menyiapkan penyelenggaraan proses pendidikan.
Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kegiatan proses pendidikan ( baca: proses pembelajaran) diantaranya faktor guru, siswa,  sarana, alat dan media yang tersedia serta faktor lingkungan (Wina Sanjaya: 2006). Dari keempat faktor tersebut, guru merupakan faktor yang paling berpengaruh pada proses pendidikan.  Guru merupakan ujung tombak yang langsung berinteraksi dengan siswa di kelas. Keberhasilan siswa untuk belajar sangat bergantung  pada kualitas guru tersebut dalam menjabarkan standar isi kurikulum yang  berlaku. Dan penjabaran kurikulum tersebut oleh guru salah satunya dipengaruhi oleh kompetensi dan keprofesinalannya sebagai pendidik.
Pemerintah sangat memperhatikan peran dan kedudukan guru ini. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional. Untuk itu, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional RI no. 16 Tahun 2007  mengatur tentang kualifikasi dan standar kompetensi Guru. Dalam Permendiknas RI tersebut, Profesionalisme guru ditentukan oleh empat kompetensi yaitu kompetensi Kepribadian, Sosial, profesional dan pedagogis.
Profesionalisme sangat dipengaruhi oleh waktu.  Profesionalisme akan berkembang menyesuaikan dengan perkembangan kemajuan masyarakat (Oemar Hamalik: 2006).  Begitu juga dengan profesionalisme seorang guru pasti mengalami perkembangan. Pekerjaan seorang guru merupakan suatu hal yang dinamis, yang akan dan harus berkembang sesuai tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.  Oleh karena itu, keprofesionalan guru harus selalu ditingkatkan dan dikembangkan melalui upgrading  kompetensinya. Sehingga akan mampu menunjukkan perilaku rasionalnya dalam mencapai tujuan yang dipersyaratkan.
Keberagaman masalah guru seperti latar belakang pendidikan, mismatch, jumlah dan menuntut adanya suatu penstandaran kompetensi guru dalam menjalankan tugasnya. Bagaimana mungkin kita bisa mencapai Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan dan standar pendidikan yang lain, jika gurunya sendiri tidak terstandarkan kompetensinya sehingga mendekati ideal sebagai seorang profesional. Maka, sertifikasi sangat cocok untuk mencapai kondisi ideal tersebut.
Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, (4) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
1.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
5.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
6.  Peraturan Mendiknas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.

C. Makna Profesi
Salah satu definisi profesi seperti yang diungkapkan oleh Dr. Sikun Pribadi (dalam Oemar Hamalik:2006) seperti berikut ini:
Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.

Berdasarkan definisi tersebut, kata profesi mengandung tiga makna strategis yaitu profesi sebagai suatu pernyataan atau janji yang terbuka, profesi sebagai suatu pengabdian, dan makna profesi sebagai suatu jabatan atau pekerjaan.
1.    Hakikat profesi sebagai suatu janji atau pernyataan terbuka
Dalam koridor keprofesionalan, terdapat kode etik-kode etik tertentu yang harus dipatuhi. Setiap pelanggaran kode etik tersebut akan berhadapan dengan sangsi/ hukum tertentu. Janji yang diucapkan seorang professional merupakan janji dari lubuk hatinya. Setiap penyataannya mengandung norma-norma atau nlai-nilai etik. Guru sebagai seorang professional dituntut berprilaku sesuai dengan janji saat menerima pekerjaan profesi kependidikan. Pada saat seorang guru mengikrarkan kode etik guru, maka mulai saat itu juga dia mengucapkan janjinya dan harus menyadari bahwa dibalik itu terdapat tanggungjawab beserta sangsi bila terjadi pelanggaran. Tentunya hal ini harus ditunjang oleh ketegasan pemerintah dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi pada kode etik guru itu. Jangan sampai, ketidaktegasan pemberian sangsi meimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada sosok guru sebagai professional. Disamping itu, pemberian penghargaan yang relevan kepada guru akan meningkatkan citra guru sebagai pendidik professional.

2.    Hakikat profesi sebagai suatu pengabdian
Pengabdian kepada masyarakat merupakan tujuan dari suatu profesinal. Suatu professional tidak semata-mata mencari keuntungan materi dan non materi. Usaha memberikan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat harus menjadi paradigma setiap langkah seorang profesional. Guru sebagai tenaga profesional kependidikan bertindak memberikan kemanfaatan kepada stakeholder pendidikan dan terutama siswa. Semangat pengabdian kepada masyarakat harus menjadi roh seorang guru.  Bukankah pada saat pertama kali diangkat menjadi guru kita membacakan janji dalam rangak pengabdian kepada Negara? Janji itu merupakan pernyataan janji profesionalisme seorang guru dalam memberikan pengabdian.

3.    Hakikat profesi sebagi suatu pekerjaan atau jabatan
Suatu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan, dan keterampilan tertentu pula (Oemar Hamalik: 2006). Seorang profesional dituntut untuk mampu membuat keputusan dan kebijakan yang tepat. Kompetensi merupakan kunci utama sebagai seorang profesioanal. Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah mengatur kompetensi tersebut, diantaranya kompetensi Kepribadian, Pedagogis, Profesional dan sosial. Konsekwensinya adalah setiap pihak harus memenuhi pencapaian kompetensi itu baik oleh guru sendiri, ataupun pihak yang mengatur  keberadaan guru seperti Sekolah, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, dan pemerintah pusat. Tidak dipenuhinya kompetensi tersebut oleh guru akan berakibat pada munculnya keputusan atau kebijakan kurang tepat dalam lingkup kompetensinya yang berpotensi merugikan siswa, orang tua dan pemerintah sendiri. Guru yang belum mencapai kompetensi Pedagogis akan mengakibatkan kesalahan dalam membuat kebijakan-kebijakan dibidang pengelolaan kelas. Sehingga berpotensi memunculkan pembelajran yang tidak tidak tepat juga. Begitu juga, guru yang belum mencapai kompetensi professional (substansi materi) akan berpotensi membuat masalah dalam penguasaan dan penyampaian substansi materi kepada siswa, misalnya misskonsepsi. Dan bitu pula untuk kedua kompetensi lainnya (Kepribadian dan sosial)
Melihat beberapa penjelasan di atas tentang makna profesi, maka seorang yang berprofesi sebagai seorang guru harus memahami bahwa pekerjaannya tersebut akan berkaitan dengan kode etik keguruan yang diikrarkan saat mulai menjabat,  suatu pekerjaan dan pengabdian kepada masyarakat dan

D. Pengembangan Profesi Guru
Seperti yang telah dijelaskan dalam pendahuluan bahwa guru merupakan pendidik professional. Seorang professional berkaian dengan kompetensi yang harus dipenuhi. Profesi guru sebagai seorang professional memiliki empat kompetensi yakni: Pedagogis, sosial, kepribadian, Profesional (substansi Materi).
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (pedagogical content); (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan.
Kompetensi berupa keahlian, wawasan, pengetahuan dan keterampilan sangat berkaitan dengan waktu. Karena setiap waktu (zaman), memiliki perbedaan kebutuhan dan perkembangan iptek tertentu. Kebutuhan masyarakat lima tahun kebelakang dengan tahun sekarang akan memiliki perbedaan. Menjadikan guru sebagai profesi tentunya tidak untuk  satu atau dua tahun, tetapi untuk berpuluh-puluh tahun lamanya. Jika setiap kurun waktu memiliki perbedaan kebutuhan, maka sudah selayaknya seorang guru harus mampu dan mau mengembangkan kompetensinya, atau mengembangkan keprofesionalannya. Pengembangan profesi ini bisa dilakukan secara mandiri melalui kegiatan pengembangan profesi, atau oleh pihak terkait lainnya.
Kegiatan pengembangan profesi guru merupakan kegiatan pengamalan atau penerapan keterampilan guru untuk peningkatan mutu belajar mengajar, atau menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi dunia pendidikan secara umum (Supardi:2007). Dengan mengacu pada definisi tersebut, pengembangan profesi guru melalui sertifikasi merupakan usaha meningkatkan profesionalisme guru atau meningkatkan kompetensi seorang guru sebagai pendidik professional.  

E.  Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (swasta). Di beberapa negara, sertifikasi guru telah diberlakukan, misalnya di Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Sementara itu, di Denmark baru mulai dirintis dengan sungguh-sungguh sejak 2003. Di samping itu, ada beberapa negara yang tidak melakukan sertifikasi guru, tetapi melakukan kendali mutu  dengan mengontrol secara ketat terhadap proses pendidikan dan kelulusan di lembaga penghasil guru, misalnya di Korea Selatan dan Singapura. Namun semua itu mengarah pada tujuan yang sama, yaitu berupaya agar dihasilkan guru yang bermutu (buku 4 panduan sertifikasi,2008).
Seperti yang telah dinyatakan dalam pendahuluan bahwa guru merupakan pendidik profesional. Sehingga dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran. Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dibuktikan dengan ijazah dan persyaratan relevansi mengacu pada jejang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang diampu. Misalnya, guru SD dipersyaratkan lulusan S1/D-IV jurusan/program studi PGSD/Psikologi/ Pendidikan Lainnya, sedangkan guru Matematika SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dipersyaratkan lulusan S1/D-IV jurusan/program studi Matematika atau Pendidikan Matematika. Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sebagai bukti bahwa persyaratan tersebut telah dipenuhi, guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh setelah lulus uji kompetensi. Uji kompetensi guru dalam jabatan dilakukan melalui dua cara yaitu (1) penilaian portofolio dan (2) melalui jalur pendidikan.

1.    Sertifikasi Guru Melalui Penilaian Portofolio
Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Dokumen ini terkait dengan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama guru yang bersangkutan menjalankan peran sebagai agen pembelajaran. Dokumen portofolio guru berisi data dan informasi catatan pengalaman guru dalam upaya meningkatkan profesionalitasnya dalam proses belajar mengajar.

Portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup:
a.    kualifikasi akademik
b.    pendidikan dan pelatihan
c.    pengalaman mengajar
d.    perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
e.    penilaian dari atasan dan pengawas
f.     prestasi akademik
g.    karya pengembangan profesi,
h.    keikutsertaan dalam forum ilmiah
i.      pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
j.      penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru dalam jabatan adalah untuk menilai kompetensi guru sebagai agen pembelajaran. Kompetensi pedagogik dinilai antara lain melalui dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial dinilai antara lain melalui dokumen penilaian dari atasan dan pengawas. Kompetensi profesional dinilai antara lain melalui dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, prestasi akademik, dan karya pengembangan profesi.
Berikut ini diuraikan persyaratan peserta dan prosedur penilaian portofolio:
a.    Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi.
b.    Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
c.    Untuk guru PNS memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun. Guru bukan PNS harus 5 tahun secara berturut-turut pada sekolah atau yayasan yang sama.
d.    Guru bukan PNS adalah guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Portofolio dinilai oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru yang dikoordinasikan Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Unsur KSG terdiri atas LPTK,Ditjen DIKTI, dan Ditjen PMPTK. Secara umum mekanisme pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan disajikan pada Gambar 2.1.



 
















Gambar 2.1 Alur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan

Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio sebagaimana gambar di atas sebagai berikut.
  1. Guru dalam jabatan peserta sertifikasi, menyusun dokumen portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio.
  2. Dokumen portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Rayon LPTK Penyelenggara sertifikasi untuk dinilai.
  3. Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi terdiri atas LPTK Induk dan LPTK Mitra.
  4. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dapat mencapai angka
  5. minimal kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
  6. Apabila skor hasil penilaian portofolio telah mencapai batas kelulusan namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA). Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio sudah ditandatangani tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya.
  7. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi belum mencapai angka minimal kelulusan, maka Rayon LPTK menetapkan alternatif sebagai berikut.
1)    Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio (melengkapi substansi atau MS) bagi peserta yang memperoleh skor 841 s/d 849. Apabila dalam kurun waktu satu bulan peserta tidak mampu melengkapi akan diikutsertakan dalam Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
2)    Mengikuti PLPG yang mencakup empat kompetensi guru dan diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik. Peserta diberi kesempatan ujian ulang dua kali (untuk materi yang belum lulus). Peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota.

2.    Sertifikasi Guru Melalui Jalur Pendidikan
Sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui penilaian portofolio dan jalur pendidikan. Penetapan peserta sertifikasi melalui penilaian portofolio berdasarkan pada urutan prioritas masakerja sebagai guru, usia, pangkat/golongan, beban mengajar, tugas tambahan, dan prestasi kerja. Dengan persyaratan tersebut diperlukan waktu yang cukup lama bagi guru muda yang berprestasi untuk mengikuti sertifikasi. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan yang mampu mengakomodasi guru-guru muda berprestasi yaitu melalui jalur pendidikan.
Sasaran program sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan adalah guru SD dan SMP yang lulus seleksi administrasi di dinas pendidikan kota/kabupaten dan seleksi akademik yang dilakukan LPTK bersama Ditjen Dikti. Guru-guru tersebut adalah:
1.    guru SD (guru kelas)
2.    guru SMP untuk bidang studi Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Kesenian, Olah raga, PKn, Bimbingan dan Konseling
Secara umum tujuan sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan adalah meningkatkan kompetensi peserta agar mencapai standar kompetensi yang ditentukan. Secara khusus program ini bertujuan sebagai berikut:
a.    Meningkatkan kompetensi guru dalam bidang ilmunya.
b.    Memantapkan kemampuan mengajar guru.
c.    Mengembangkan kompetensi guru secara holistik sehingga mampu bertindak secara profesional.
d.    Meningkatkan kemampuan guru dalam kegiatan penelitian dan kegiatan ilmiah lain, serta memanfaaatkan teknologi komunikasi informasi untuk kepentingan pembelajaran dan perluasan wawasan.

Kurikulum program sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan dikembangkan berdasarkan pertimbangan kompetensi utama yang sangat diperlukan, yang belum secara mantap dikuasai oleh guru. Rambu-rambu kurikulum program ini diprioritaskan untuk guru kelas SD dan guru bidang studi sekolah lanjutan dan guru bimbingan konseling (BK). Pengambilan mata kuliah didasarkan pada hasil penelusuran kemampuan awal yang dilakukan oleh LPTK. Dimungkinkan peserta dibebaskan dari perkuliahan tatap muka pada mata kuliah tertentu. Misalnya, seorang guru telah melakukan penelitian tindakan kelas (PTK) sebagai peneliti utama dan laporannya telah dinilai dengan hasil baik (B), maka peserta tersebut dapat dibebaskan dari perkuliahan PTK.
Diakhir perkuliahan, dalam rangka sertifikasi, peneyelenggara pendidikan melaksanakan assessmen melalui uji kompetensi. Pelaksanaan uji kompetensi meliputi  ujian tulis, ujian Praktek dan Uji kompetensi Kepribadian dan sosial.
Dalam Ujian tulis, materi uji dipilih yang relevan dengan mata kuliah yang telah ditempuh. Ujian akhir harus dapat memastikan bahwa peserta telah memenuhi standar kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Ujian praktik merupakan uji kinerja guru peserta pendidikan dalam mengelola pembelajaran di kelas. Uji kinerja guru sekurang-kurangnya meliputi aspek (1) penyusunan RPP, (2) kegiatan pra pembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi), (3) kegiatan inti (penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media/sumber belajar, evaluasi, dan penggunaan bahasa), dan (4) penutup (refleksi, rangkuman, dan tindak lanjut).
Dalam Ujian Praktek, materi yang diujikan adalah materi yang sebelumnya telah dilatihkan, yakni cara mengajarkan materi pembelajaran atau cara konseling bagi guru BK yang dilatihkan dan diujikan teori.   
Sedangkan uji kompetensi kepribadian dan sosial dialkukan malalui kegiatan yang terpadu pada program pendidikan. Pembiasaan berperilaku sebagai guru yang memiliki kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial dilakukan dengan cara peserta selalu diingatkan secara lisan ataupun tulisan yang ditempel di tempat pendidikan, bahwa mereka harus berpakaian rapi, berperilaku santun, dan mampu bekerjasama. Selain itu, kepada peserta program juga disampaikan bahwa mereka akan dinilai oleh teman sesama peserta program mengenai kompetensi kepribadian dan kompetensi sosialnya.

Alur sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan disajikan pada Gambar 3.1.


 
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar