TENTANG KAMI

Foto saya
Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Indonesia
Kami lahir untuk semua.

Sabtu, 07 Mei 2011

Guru Profesional


GURU PROFESIONAL

1.    Latar belakang
Sebagaimana telah dituangkan dalam UURI Nomor 20 Th. 2003, pasal 2, Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Ujung tombak dari pelaksanaan pendidikan dilapangan ini dikendalikan oleh para pendidik, oleh sebab itu seorang pendidik seyogyanya menjadi seorang professional, sebagaimanan diatur dalam Pasal 39 (2), UU 20 TH 2003 Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Untuk mewujudkan terbentuknya seorang guru yang profesional, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah no 19 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada Pasal 28 (1), PP 19 th 2005 disebutkan bahwa    Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional . Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi (psl 28 ayat 3 ) : Kompetensi pedagogik, Kompetensi kepribadian/personal, Kompetensi profesional dan Kompetensi social.
Secara rinci, kompetensi di atas tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut
a.    Kompetensi Pedagogik
1)    Pengelolaan Pembelajaran
a)    Menyusun rencana Pembelajaran
b)    Melaksanakan Pembelajaran
c)    Menilai Prestasi Belajar peserta didik
d)    Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian
2). Wawasan kependidikan
a)    Memahami landasan pendidikan
b)    Memahami kebijakan pendidikan
c)    Memahami tingkat perkembangan siswa
d)    Memahami pendekatan pembelajaran sesuai materi pembelajaran
e)    Menerapkan kerjasama dalam pelaksanaan layanan mutu pendidikan
f)     Memanfaatkan kemajuan iptek dalam pendidikan
b.    Kompetensi Personal
1)    Tanggung jawab
2)    Komitmen
3)    Konsistensi
4)    Integritas
5)    Jujur
6)    Terbuka
7)    Disiplin
c.    Kompetensi Profesional
Menguasai keilmuan dan keterampilan sesuai dengan materi pembelajaran
d.    Kompetensi pengembangan profesi
1)    Melakukan Penelitian (PTK)
2)    Menyusun karya tulis (penelitian, kajian empiris, gagasan sendiri, karya tulis ilmiah populer, penulisan buku)
3)    Kegiatan Seminar dll

Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa
unjuk kerja (performance) guru di dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) sangat bervariasi dan kualifikasi keguruannya beraneka ragam, sementara itu kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut adanya penyesuaian dan pengembangan pendidikan di sekolah khususnya dalam alih teknologi.
Pada sisi lain, keberhasilan usaha peningkatan mutu pendidikan akan sangat dipengaruhi oleh kualitas  kompetensi guru., sehingga guru yang profesional diharapkan  bisa menjanjikan peningkatan mutu melalui penjabaran kurikulum di sekolah sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas no 22, 3 tahun 2006. Namun pada kenyataannya tidak mudah bagi seorang guru untuk bisa menjabarkan kurikulum
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam upaya mempercapat kenaikan jabatan fungsional guru melalui pengaturan , namun pada akhirnya upaya ini menuntut kemampuan untuk meningkatkan profesionalisme berkarya dan berprestasi di dalam melaksanakan tugas sehari-hari di sekolah.
Berkenaan dengan kondisi di atas maka munculah berbagai permasalahan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru ini  yang antara lain adalah sebagai berikut
  1. Bagaimana membantu guru dalam menjabarkan kurikulum menjadi perangkat pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang telah ditentukan?
  2. Bagaimana membantu guru menyelesaikan permasalahan yang dihadapi guru di kelas akan menghambat pengembangan kompetensi
  3. Bagaimana cara merevitalisasi wadah untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme guru sebagai wahana dalam meningkatkan komunikasi, konsultasi, informasi dan koordinasi sesama guru.

Untuk itu sangat diperlukan sekali adanya upaya untuk dan mereposisi KKG/MGMP   yang diharapkan dapat membantu guru secara terus-menerus  dalam peningkatan kualitas kompetensinya.

2.    KKG/MGMP
  1. Pengertian KKG/MGMP
KKG/MGMP adalah forum/wadah profesional guru mata pelajaran sejenis.
Pengertian Musyawarah di sini  mencerminkan kegiatan    dari, oleh dan untuk guru, sedangkan Guru Mata pelajaran adalah guru SMP/MTs dan SMA/MA, SMK yang mengasuh dan bertanggung jawab untuk mengelola mata     pelajaran yang ditetapkan dalam     kurikulum.
Pada sisi lain, kita juga mengenal ada yang disebut dengan Kelompok Kerja Guru (KKG) yaitu  forum/wadah kegiatan profesional guru terutama yang bertanggungjawab untuk mengelola kegiatan belajar mengajar di kelas (sebagai guru kelas).
Selanjutnya untuk membedakan kedua istilah ini, maka disepakati bahwa MGMP merupakan istilah yang digunakan untuk jenjang SMP/MTs dan SMA/SMK/MA,  sedangkan KKG digunakan pada  jenjang Sekolah Dasar

  1. Tujuan Pendirian
1)    Tujuan Umum
Mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru


2)    Tujuan khusus
a)    Memperluas wawasan dan pengetahuan guru  mata  pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran  yang efektip dan efisien
b)    Memotifasi guru guna meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat evaluasi program pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
c)    Mendiskusikan permasalahan yang dialami guru dan mencari solusi alternatif pemecahannya sesuai dengan karakterstik mapel, guru, kondisi sek. dan lingkungannya
d)     Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, keg. Kurikulum, metodologi dan sistem evaluasi yang sesuai dengan mapel masing-2.
e)     Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, seminar, diklat, CAR(Class room Action Research), LS (Lesson Study) dan lain-2 kegiatan profesional yang dibahas bersama-sama.
f)     Meratakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
g)     Mampu menjabarkan agenda School Reform sehingga berproses pada reorientasi pembelajaran efektif.
h)   Mengembangkan kulutur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang  menyenangkan, mengasyikan dan mencerdaskan  siswa.
i)     Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanaka proses pembelajaran

  1. Ruang lingkup
1)    Kedudukan
      Secara umum berkedudukan kabupaten/ kota, namun dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, misalnya rayon, gugus
2)    Keanggotaan
Meliputi semua guru mata pelajaran
3)    Kepengurusuan
Sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, Sekretaris, Bendahara, seksi-seksi dengan masa jabatan kurang lebih 2 tahun  yang dipilih secara demokratis
  1. Prinsip kerja
1)    Merupakan organisasi yang mandiri
2)     Dinamika organisasi yang dinamis berlangsung secara alamiah sesuai kondisi dan kebutuhan
3)     Mempunyai visi dan misi dalam upaya mengembangkan pelayanan pendidikan khususnya proses pembelajaran efektif dan efisien
4)    Kreatif dan inovatif dalam mengembangkan ide-ide pembelajaran yang efektif dan efisien
5)    Terbuka, fleksibel, aspiratif, akomudatif
6)     Memiliki  AD/ART, yang sekurang-kurangnya memuat:
a)    Nama dan Tempat
b)    Dasar, Tujuan dan Kegiatan
c)    Keanggotaan dan Kepengurusan
d)    Hak dan Kewajiban Anggota dan Pengurus
e)    Pendanaan
f)     Mekanisme Kerja
g)    Perubahan AD/ART serta Perubahan Organisasi       
  1. Peran KKG/MGMP
Dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, maka KKG/MGMP harus berperan di dalam hal
1)    Mengakomodasi aspirasi dari, oleh, dan untuk anggota
2)    Mengakomodasi aspirasi masyarakat/stakeholder dan siswa
3)    Melaksanakan transformasi (perubahan) yang lebih kreatif dan inovatif dalam proses pembelajaran
4)    Mitra kerja dinas pendidikan dalam menyebarkan informasi kebijakan pendidikan
  1. Fungsi KKG/MGMP
Untuk melaksanakan pran di atas, maka KKG/MGMP harus berfungsi sebagai
a.    Mediator à  peningkatan kompetensi guru
b.    Academic Supervisor à pendekatan penilaian appraisal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar